Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:31 WIB
Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merilis nama-nama partai politik (parpol) yang paling miskin bakal calon legislatif atau bacaleg perempuan. Ada beberapa partai yang paling sedikit mendaftarkan kader perempuan untuk memperebutkan kursi anggota dewan.

Dalam data tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDIP menjadi dua parpol yang paling sedikit mengajukan bacaleg DPR RI perempuan ke KPU. Tercatat, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu hanya mendaftarkan 190 kandidat atau 32,76 persen dari 580 bacaleg.  Hal ini cukup miris mengingat PDIP merupakan partai dengan kantong suara tertinggi di Pemilu 2019 lalu.

Sementara itu, PSI tercatat mengajukan 187 bacaleg perempuan atau 32,24 persen. Jumlah tersebut berbeda dengan yang didaftarkan Partai Ummat. Meski merupakan pendatang baru pada Pemilu 2024, mereka justru menjadi partai politik dengan bacaleg wanita paling banyak.

Bahkan, hampir semua bacaleg dari partai yang didirikan Amien Rais itu perempuan. Tercatat, kandidat yang diajukan sebanyak 292 orang atau 49,67 persen. Jumlah yang didaftarkan ke KPU ini mendekati setengah dari total keseluruhan yang mencapai 580 bacaleg DPR RI.

Terkait bacaleg perempuan ini memang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Di mana isinya menyebut bahwa Pemilu mengatur komposisi penyusunan bacaleg yang setiap tiga kandidat terdaftar perlu ada paling sedikitnya satu perempuan.

Sementara itu, apabila dikonversi ke bentuk persentase, jumlah tersebut setara dengan 33,3 persen. Di sisi lain, Undang-undang yang sama juga mengatur keterwakilan bacaleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Yakni, dibatasi minimum 30 persen.

Meski begitu, data KPU RI tersebut merupakan persentase keterwakilan perempuan secara nasional, bukan per dapil. Lalu, disebutkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, PSI dan PDIP, walaupun tercatat paling sedikit, sudah memenuhi aspek keterwakilan bacaleg perempuan.

"Partai politik (PDIP dan PSI) sudah mendaftarkan bakal caleg DPR RI sesuai aturan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Aturan KPU Ditentang

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan. Tepatnya dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Mereka mengimbau agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diatur KPU dalam menghitung jumlah bacaleg perempuan di suatu dapil dihapus. Lalu, sebagai gantinya pembulatan itu dilakukan ke atas. Adapun pada pasal tersebut, KPU mengatur pembulatan ke bawah.

Pembulatan itu apabila perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Contohnya, suatu dapil ada 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sebanyak 2,4. Sebab, angka di belakang desimal kurang dari 5, maka pembulatan ke bawah yang berlaku.

Hal ini mengakibatkan keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil hanya cukup hanya 2 orang. Ketentuan tersebut dinilai telah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg sama dengan 25 persen saja. Maknanya, belum memenuhi batas minimum 30 persen yang diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yang Terjadi Kalau Buru-buru Umumkan Cawapres, Pengamat Ingatkan Parpol Plus-Minus Ini

Yang Terjadi Kalau Buru-buru Umumkan Cawapres, Pengamat Ingatkan Parpol Plus-Minus Ini

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:24 WIB

Pandji Pragiwaksono Ngomongin Golput Pemilu dan Komentari Aldi Taher

Pandji Pragiwaksono Ngomongin Golput Pemilu dan Komentari Aldi Taher

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:20 WIB

Sah! Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Hary Tanoe Beberkan Alasannya

Sah! Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Hary Tanoe Beberkan Alasannya

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:10 WIB

Media Asing Analisis Perubahan Citra Prabowo Subianto, dari Militer Kaku Jadi Sosok Imut bagi Pemilih Milenal

Media Asing Analisis Perubahan Citra Prabowo Subianto, dari Militer Kaku Jadi Sosok Imut bagi Pemilih Milenal

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:10 WIB

Tak Pernah Ditepati, Mengenang Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo

Tak Pernah Ditepati, Mengenang Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:54 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB