Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Suara Liberte | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:28 WIB
Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

Tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, perempuan dalam parlemen pada 2019 hanya mencapai 20,8% dari batas minimal 30% sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Fakta tersebut diprediksi belum akan membaik pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini akan memangkas keterwakilan perempuan dalam parlemen sehingga berpotensi menyempitkan kembali peluang perempuan dalam bidang politik.

Bagi Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PKPU tersebut sangat mengkhawatirkan. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyimpangi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E.

"Prinsip utamanya adalah keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling sedikit 30%," kata Titi dalam kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).

KPU, kata Titi, telah gagal mengedukasi masyarakat terkait kepemiluan. Hasilnya KPU hanya bermain retorika berujung lahirnya misinformasi di tengah-tengah masyarakat.

"KPU seharusnya mengedukasi masyarakat secara menyeluruh, holistik, proporsional, dan tepat. Jangan bermain retotika dan penggunaan perasaan yang justru bisa membuat misinformasi terhadap publik," jelasnya.

Terlebih, kata pengajar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, KPU berani membelokkan substansi undang-undang dengan memakai "rumus matematika" yang sebenarnya tidak diperlukan.

"Kalau kita tidak memerlukan rumus-rumus itu, untuk apa digunakan. Jadi, jangan membawa perdebatan itu keluar dari konteks karena telah menyalahi UU Pemilu Pasal 245," tambahnya.

Dalam PKPU tersebut, menurut Titi, "rumus matematika" yang dipakai KPU menghasilkan penghitungan yang dibulatkan ke bawah sehingga nilainya akan kurang dari 30%. Rumus ini akan mendistorsi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% menjadi kurang dari 30%.

Titi menegaskan bahwa KPU sudah semestinya melaksanakan undang-undang. Yang dilakukan penyelenggara pemilu itu justru telah mendistorsi, melanggar, dan menyimpangi undang-undang dan konstitusi yang ada.

"Kalau komitmennya (undang-undang) minimal sekali 30%, maka jelas tidak boleh kurang," tegas Titi.

Perlu diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 Ayat 1(C) berbunyi daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Sementara dalam Pasal 8 Ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, atau b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pebulatan ke atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan

Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:20 WIB

Terkini

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:14 WIB

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:13 WIB

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:11 WIB

Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan

Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:10 WIB

Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma

Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma

Video | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:09 WIB

Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu

Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:07 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:05 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!

Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:00 WIB