Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Suara Liberte | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:28 WIB
Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

Tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, perempuan dalam parlemen pada 2019 hanya mencapai 20,8% dari batas minimal 30% sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Fakta tersebut diprediksi belum akan membaik pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini akan memangkas keterwakilan perempuan dalam parlemen sehingga berpotensi menyempitkan kembali peluang perempuan dalam bidang politik.

Bagi Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PKPU tersebut sangat mengkhawatirkan. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyimpangi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E.

"Prinsip utamanya adalah keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling sedikit 30%," kata Titi dalam kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).

KPU, kata Titi, telah gagal mengedukasi masyarakat terkait kepemiluan. Hasilnya KPU hanya bermain retorika berujung lahirnya misinformasi di tengah-tengah masyarakat.

"KPU seharusnya mengedukasi masyarakat secara menyeluruh, holistik, proporsional, dan tepat. Jangan bermain retotika dan penggunaan perasaan yang justru bisa membuat misinformasi terhadap publik," jelasnya.

Terlebih, kata pengajar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, KPU berani membelokkan substansi undang-undang dengan memakai "rumus matematika" yang sebenarnya tidak diperlukan.

"Kalau kita tidak memerlukan rumus-rumus itu, untuk apa digunakan. Jadi, jangan membawa perdebatan itu keluar dari konteks karena telah menyalahi UU Pemilu Pasal 245," tambahnya.

Dalam PKPU tersebut, menurut Titi, "rumus matematika" yang dipakai KPU menghasilkan penghitungan yang dibulatkan ke bawah sehingga nilainya akan kurang dari 30%. Rumus ini akan mendistorsi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% menjadi kurang dari 30%.

Titi menegaskan bahwa KPU sudah semestinya melaksanakan undang-undang. Yang dilakukan penyelenggara pemilu itu justru telah mendistorsi, melanggar, dan menyimpangi undang-undang dan konstitusi yang ada.

"Kalau komitmennya (undang-undang) minimal sekali 30%, maka jelas tidak boleh kurang," tegas Titi.

Perlu diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 Ayat 1(C) berbunyi daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Sementara dalam Pasal 8 Ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, atau b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pebulatan ke atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan

Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:20 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB