Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah mendapat rekomendasi dari Agung Podomoro selaku pengembang.
Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.
"Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS, sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1. Dalam prosesnya, pengurus juga banyak dibantu oleh Badan Pengelola untuk persiapan administrasi terkait data dan kelengkapan yang diperlukan BPN," kata Hendra.
Hendra menyampaikan apresiasi kepada pengembang, yakni Agung Podomoro yang secara profesional mengantarkan pembentukan P3SRS di MGR 1 hingga diterbitkannya Sertifikat HGB kedua atas nama P3SRS.
"Tentunya warga menjadi lebih tenang atas kepemilikan unitnya. Apalagi biaya perpanjangan sertifikat induk menggunakan uang kas, bukan dari pungutan ke masing-masing pemilik. Mulai dari perpanjangan HGB hingga pemilihan pengurus semuanya berjalan lancar berdasarkan musyawarah dan mufakat," imbuh Hendra.
Terpisah, Ketua P3SRS MLR Maya Kolondang mengatakan, pihaknya telah mengurus perpanjangan dan baliknama Sertifikat HGB dari pengembang kepada P3SRS di tahun 2022. Karena lokasi apartemen yang masuk area Kemayoran, maka P3SRS MLR melakukan pengurusan terlebih dahulu ke Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK) sebelum direkomendasikan ke BPN untuk perpanjangan HGB kepada P3SRS di atas Hak Pengelolaan PPKK.
Maya menyebut, proses perpanjangan HGB MLR kala itu sempat terkendala dan mendekati penghujung masa berlaku. Hal itu disebabkan masa kepengurusan P3SRS sebelumnya yang juga sudah habis, ditambah situasi pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan pemilihan pengurus baru menjadi terlambat dilaksanakan.
Namun, Badan Pengelola sangat berperan membantu P3SRS melakukan pengurusan dari PPKK ke BPN, hingga akhirnya perpanjangan Sertifikat HGB MLR berhasil diterbitkan.
Menurut Maya, hubungan antar warga, pengurus P3SRS, dan Badan Pengelola di MLR berjalan dengan baik. Setiap bulannya, pengurus rutin menyampaikan laporan keuangan dan pekerjaan dari program-program yang dilaksanakan.
Baca Juga: Jadi Pusat Ekonomi Baru, Agung Podomoro Garap Kawasan Properti Baru di Karawang
"Respons dari para warga sangat positif. Mereka merasa dimudahkan dengan pengelolaan yang dilakukaan saat ini. Dari sisi pertelaan juga tidak ada persoalan sama sekali, karena semua diurus pengembang sejak awal dan sudah diberikan sertifikat kepada masing-masing pemilik unit," pungkas Maya.