iPubers memberikan kemudahan bagi kios dan petani dalam penebusan pupuk bersubsidi dikarenakan petani yang dapat alokasi pupuk bersubsidi hanya cukup membawa KTP dan uang tunai sesuai dengan jumlah penebusan.
Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers. Setelah itu, foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp).
Sehingga dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Tommy Nugraha mengatakan bahwa penerapan iPubers akan diperluas ke Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Timur (Jatim) pada akhir Juli 2023. Dirinya menargetkan penerapan iPubers dapat dilakukan secara nasional pada tahun 2024.
“Jadi 3 provinsi ini awalnya, setelah itu seluruh Indonesia Insha Allah segera, mudah-mudahan tahun 2024 sudah nasional sistem digital iPubers,” tutup Tommy.
Dengan diimplementasikannya iPubers pada 3 provinsi piloting yaitu Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan, maka total provinsi yang menerapkan penebusan pupuk bersubsidi cukup dengan membawa KTP telah dilakukan di lima provinsi, setelah sebelumnya diterapkan di Bali dan Aceh.