Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dan TPPU

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:00 WIB
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dan TPPU
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023), terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 trilun pada kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Galumbang mengakibatkan kerugian negara bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun)," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Namun dalam dakwaan jaksa, tidak disebutkan jumlah uang yang diterima Galumbang.

Dakwaan itu disebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023, tanggal 6 April 2023.

Selain didakwa merugikan negara, Galumbung juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dilakukannya bersama Irwan dan sejumlah orang lainnya.

Dalam dakwaan, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 119 miliar dari uang yang diterimanya.

Irwan disebut memberikan uang dan sejumlah fasilitas kepada Johnny G Plate.

Kemudian Irwan disbebut memberikan uang kepada Evano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu selanjutnya dipergunakan Evano Hatorangan membeli rumah, dua sepeda motor (salah satunya Ducati), dan mobil HRV.

Baca Juga: Petinggi PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8T dan Pencucian Uang

Selain itu, sebanyak 200 ribu Dollar Singapura diberikan kepada Anang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada kakak Anang, Tia Mutia Hasna, yang dipergunakan untuk membeli rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan berbagai keperluan lainnya.

Lebih lanjut, Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Ferindi Mirza senilai Rp 300 juta. Ferindi Mirza kemudian menggabungkan uang itu dengan uang miliknya, dipergunakan membeli mobil BMW X5 pada Maret 2022 seharga Rp 710 juta.

Atas perbuatannya, Galumbang didakwa Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI