Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

Farah Nabilla

Selasa, 04 Juli 2023 | 19:44 WIB
Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dengan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate. Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Lantas, seperti apakah nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Johnny G Plate tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Tak Berniat Korupsi

Johnny menyebut bahwa dirinya tidak berniat sedikitpun untuk korupsi.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Bawa-bawa Nama Jokowi di Proyek

Pihak Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek tersebut dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.

baca juga

Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.

Tak hanya itu, Achmad meminta agar kliennya untuk bisa dipulihkan tentang harkat dan martabatnya. Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

Achmad melanjutkan, permintaan ini dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut. Ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny diduga menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.

Mantan Sekjen Nasdem tersebut diduga sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795.

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh

Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh

Liberte | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:33 WIB

CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Bestie | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:30 WIB

Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?

Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?

Cianjur | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:46 WIB

Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi

Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi

Mamagini | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:29 WIB

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:02 WIB

Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Nota Keberatannya, Hal Ini Ditakutkan Pendukung Anies

Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Nota Keberatannya, Hal Ini Ditakutkan Pendukung Anies

Liberte | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:50 WIB

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB

Terkini

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

×