Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:56 WIB
Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian
Ilustrasi. Rumah Subsidi

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni lalu.

Dalam beleid tersebut, harga hunian rumah tapak ini naik dan paling mahal dibanderol Rp240 juta per unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna meminta agar kenaikan harga ini tidak dikenakan pada konsumen yang sudah memesan rumah dan terikat kata sepakat dengan pengembang sebelum aturan ini diundangkan.

"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," kata Herry dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Herry menjelaskan, kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

Berikut rinciannya:

1.Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp162 juta dan 2024 sebesar Rp166 juta.

2.Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp177 juta dan 2024 sebesar Rp182 juta.

3.Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta di 2023 dan 2024 sebesar Rp173 juta.

4.Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp181 juta, serta 2024 sebesar Rp185 juta.

5.Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Dengan diterbitkannya aturan ini, tak lain bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:35 WIB

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:46 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB

Terkini

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB