Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:56 WIB
Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian
Ilustrasi. Rumah Subsidi

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni lalu.

Dalam beleid tersebut, harga hunian rumah tapak ini naik dan paling mahal dibanderol Rp240 juta per unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna meminta agar kenaikan harga ini tidak dikenakan pada konsumen yang sudah memesan rumah dan terikat kata sepakat dengan pengembang sebelum aturan ini diundangkan.

"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," kata Herry dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Herry menjelaskan, kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

Berikut rinciannya:

baca juga

1.Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp162 juta dan 2024 sebesar Rp166 juta.

2.Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp177 juta dan 2024 sebesar Rp182 juta.

3.Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta di 2023 dan 2024 sebesar Rp173 juta.

4.Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp181 juta, serta 2024 sebesar Rp185 juta.

5.Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Dengan diterbitkannya aturan ini, tak lain bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).

Selain itu, juga untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability), serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:35 WIB

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:46 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB

Terkini

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:21 WIB

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:20 WIB

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 14:19 WIB

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:16 WIB

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat

Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

Pungutan Liar kepada UMKM Bukan Tradisi yang Harus Dimaklumi

Pungutan Liar kepada UMKM Bukan Tradisi yang Harus Dimaklumi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur Nasional? Ini Jawabannya

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur Nasional? Ini Jawabannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:08 WIB

×