Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna pinjaman online atau pinjol makin marak saja, tercatat pertumbuhnnya mencapai double digit.
"Pertumbuhannya masih double digit di angka 28,11 persen secara tahunan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual dikutip Jumat (7/7/2023).
Lebih jelas, Ogi menyebutkan, outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur mencapai Rp51,46 triliun pada Mei 2023.
Kata dia, angka peningkatan tersebut, diikuti dengan kenaikan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) P2P lending mencapai 3,36 persen, sebelumnya masih di angka 2,82 persen.
Untuk itu, jika dihitung, TWP90 3,36 persen dengan outstanding Rp51,46 triliun, maka kredit macet di industri P2P lending atau pinjol hingga Mei 2023 mencapai sekitar Rp1,72 triliun.
"Namun, TWP90 pada kisaran 3,36 persen, kami anggap masih cukup baik. Sebab, angka tersebut masih berada di atas threshold, yaitu sebesar lima persen," sebutnya lagi.
Dengan adanya peningkatan angka tersebut, menunjukkan bahwa semakin maraknya penggunaan pinjol oleh beberapa orang Indonesia.