Tren Baru Masyarakat: Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Tapi Nggak Mau Bayar

Rabu, 05 Juli 2023 | 13:00 WIB
Tren Baru Masyarakat: Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Tapi Nggak Mau Bayar
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyak orang sudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Bahkan, ada tren baru bahwa banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal, tapi tidak mau membayar.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, yang dikutip, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Friderica menyebut, banyak orang yang tidak sanggup membayar utang di pinjaman online (pinjol). Hal ini terlihat dari tingkat kredit macet di fintech pinjol atau peer to peer lending (P2P).

Adapun, penyebab banyak orang tidak sanggup membayar pinjol mulai dari meminjam untuk konsumsi hingga untuk modal usaha tapi hasilnya tidak sesuai.

"Kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser," jelas dia.

"Ada pula yang penggunaannya sudah benar untuk usaha UMKM, namun namanya bisnis kemudian terjadi hal-hal di luar perhitungan, misalnya produknya tidak laku sehingga mereka kesulitan membayar," imbuh dia.

Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di Industri pinjol mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 20223. Kemudian, tingkat wanprestasi mencapai 3,36% yang mana lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.

Terkait hal ini, OJK terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal. 

Friderica akan memberika edukasi terhadap kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.

Baca Juga: Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

"Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI