Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Kemkominfo Terima Masukan dan Kritik Masyarakat Terkait RPM BAKTI, Ini Caranya

M Nurhadi

Minggu, 09 Juli 2023 | 08:17 WIB
Kemkominfo Terima Masukan dan Kritik Masyarakat Terkait RPM BAKTI, Ini Caranya
Tower BTS 4G Bakti Kominfo di Desa Wayharu, Pesisir Barat, Lampung. [ANTARA]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Menurut keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023), perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

Rancangan Peraturan Menteri juga mencakup perubahan pada pasal 54 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, serta pasal 61 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

Sebagai upaya penyempurnaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut melalui konsultasi publik yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI

Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:20 WIB

34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?

34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?

| Kamis, 06 Juli 2023 | 14:06 WIB

Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

| Kamis, 06 Juli 2023 | 10:00 WIB

Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah

Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah

| Rabu, 05 Juli 2023 | 20:40 WIB

Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan

Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 20:00 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Pecat 4 Menteri Sekaligus Setelah Terbukti Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

CEK FAKTA: Jokowi Pecat 4 Menteri Sekaligus Setelah Terbukti Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

| Selasa, 04 Juli 2023 | 15:37 WIB

Terkini

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:08 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB