Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi

M Nurhadi

Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai gaji dan tunjangan Andhi Pramono, hingga ia terdorong melakukan tindakan melawan hukum berupa korupsi. Tentu saja, sekilas akan disajikan pembahasan mengenai hal tersebut di artikel ini.

Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, total nilai kekayaannya mencapai Rp13.753.365.726. Bukan angka yang kecil untuk seorang yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar bukan?

Gaji dan Tunjangan Andhi Pramono

Dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, maka besaran gaji PNS yang digunakan sebagai acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Aturan ini memuat gaji untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500, dan golongan IV pada kisaran Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Andhi Pramono, di jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar sendiri berada di tingkat eselon. Artinya rentang gaji yang diterimanya adalah pada golongan IV, yakni Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200 per bulan.

Selain gaji pokok yang diperolehnya, ia juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang terkait dengan pekerjaannya. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan berbagai macam tunjangan lainnya yang bergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerjanya.

Jika mengacu pada berbagai sumber, dengan jabatan Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi Pramono akan mendapatkan tunjangan kinerja paling besar sejumlah Rp13.670.000 per bulannya. Tunjangan lain yang mengacu pada regulasi baku adalah tunjangan istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan makan senilai Rp45.000 per harinya.

Tentu masih banyak variabel tunjangan lain yang juga diterimanya, yang nilainya belum dapat ditemukan dengan angka yang pasti. Namun dapat dipastikan apa yang diterima Andhi selama menjabat di posisi tersebut berada di kisaran angka di atas.

Koleksi Mobil Mewah dan Rumah Bernilai Tinggi

baca juga

Dengan gaji dan tunjangan Andhi Pramono yang didapatkan tersebut, tentu akan memicu tanda tanya besar atas LHKPN yang dimilikinya. Hal ini kemudian divalidasi dengan status tersangka yang diberikan padanya oleh KPK belakangan ini.

Ia diketahui memiliki koleksi mobil mewah, dan hingga saat ini diketahui memiliki tiga rumah mewah di Batam, Bogor, dan Pejaten. Mobilnya sendiri antara lain adalah Mini Morris Sedan, Fiat Sedan, Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin Sedan, mobil Ford, mobil Toyota, dan Smart Sedan yang nilainya kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Rumah Mewah Andhi Pramono, Harga Miliaran Hasil dari Korupsi?

Deretan Rumah Mewah Andhi Pramono, Harga Miliaran Hasil dari Korupsi?

Bisnis | Minggu, 09 Juli 2023 | 11:55 WIB

Beda Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto Jadi Tahanan KPK

Beda Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto Jadi Tahanan KPK

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:32 WIB

Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, KGB Misteri hingga Tunjangan Pensiun Ditolak

Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, KGB Misteri hingga Tunjangan Pensiun Ditolak

Garut | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:58 WIB

Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya

Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 18:51 WIB

Sisi Gelap Kerja di RANS Entertainment Terungkap, Ada Keluhan yang Bikin Nyesek

Sisi Gelap Kerja di RANS Entertainment Terungkap, Ada Keluhan yang Bikin Nyesek

Mamagini | Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:04 WIB

Bea Cukai Masih Temukan Kapal Bawa Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Kepri

Bea Cukai Masih Temukan Kapal Bawa Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Kepri

Batam | Sabtu, 08 Juli 2023 | 16:49 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×