Penumpang Rusak Mika Jendela, Penerbangan Batik Air Jakarta-Gorontalo Balik Lagi Setelah Terbang 30 Menit

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 11:40 WIB
Penumpang Rusak Mika Jendela, Penerbangan Batik Air Jakarta-Gorontalo Balik Lagi Setelah Terbang 30 Menit
Pesawat Batik Air (Instagram/@batikair)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI