OJK Resmi Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 23 Juli 2023 | 09:01 WIB
OJK Resmi Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) dengan tujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perasuransian Syariah dan Konvensional yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan pada kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan terwujudnya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ujar dia, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa isi dari POJK 11 Tahun 2023 mencakup: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah ketika unit syariah telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai setidaknya:

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan atas permintaan dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sendiri (inisiatif) atau sebagai bagian dari konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara:

a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru setelah memisahkan unit syariah, dan kemudian mentransfer portofolio peserta ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau b. Mentransfer seluruh portofolio peserta pada unit syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky

Puput Blak-blakan Ungkap Doddy Sudrajat Belum Serahkan Uang Asuransi Hak Gala Sky

Your Say | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:06 WIB

Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan

Perluas Pangsa Pasar, Bhinneka Life Resmikan Kantor Pemasaran Barunya di Kota Medan

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:12 WIB

Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga

Premi Tembus Rp 890 Miliar, BCA Life Komitmen Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Keuangan Keluarga

Bisnis | Senin, 17 Juli 2023 | 06:24 WIB

Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link

Berikan Perlindungan Seumur Hidup, Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link

Press Release | Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:21 WIB

Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru

Sederet PR yang Harus Diselesaikan Bos OJK Baru

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:22 WIB

Permintaan Asuransi Perjalanan Domestik dan Mancanegara Melonjak, Zurich Luncurkan Platform Digital Baru

Permintaan Asuransi Perjalanan Domestik dan Mancanegara Melonjak, Zurich Luncurkan Platform Digital Baru

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 06:48 WIB

Terkini

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB