Sah! Pertamina Kantongi Perijinan Daerah Terbatas Terlarang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 06:05 WIB
Sah! Pertamina Kantongi Perijinan Daerah Terbatas Terlarang
Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina sebagai perusahaan energi global terus berupaya menyediakan kebutuhan energi bagi masyarakat.

Untuk itu, Pertamina terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar, salah satunya melalui peningkatan keandalan dan integritas semua instalasi minyak dan gas (migas) Pertamina Group melalui penetapan Perijinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Di tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin kehandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh tanah air kepada masyarakat.

"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kehandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar Brahmatya dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).

Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.

"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," kata Brahmatya menerangkan.

Lebih lanjut Brahmatya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program inj, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.

Baca Juga: Bos Pertamina Tak Segan "Jewer" Pangkalan LPG Nakal

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjut Brahmantya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI