Catat! KAI Bakal Blacklist Sementara Bagi Penumpang dengan Sengaja Turun Lebihi Rute Tujuan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:51 WIB
Catat! KAI Bakal Blacklist Sementara Bagi Penumpang dengan Sengaja Turun Lebihi Rute Tujuan
Penumpang Kereta Api (ANTARA/HO/KA Daop 8 Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkas Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI