Dimediasi Kemnaker, PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI Sepakati Perjanjian Bersama

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:46 WIB
Dimediasi Kemnaker, PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI Sepakati Perjanjian Bersama
Kemnaker Berhasil Mediasi PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI)  Eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Sebelumnya terjadi perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.

Adapun inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).

Terkait masalah tersebut, pada tanggal 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I).

Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.

Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV- EKS.AP.I/IV/2023.

Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2023 dan Mediasi tanggal 8 Mei 2023. 

Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023. Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada Pekerja A.n. Sdr.  Achmad  Asrul Hadi, dkk (392 orang) eks. Pegawai AP I. Berdasarkan Anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam PB.

Sementara itu, keberhasilan mediasi oleh Kemnaker tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak, Kamis (3/8/2023) di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Wamenaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing, sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB. 

Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.

"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ucap Wamenaker.

Ia mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut.

“Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya," ucapnya.

Ia pun berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Ia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunjukkan Kemajuan, FIFTY FIFTY dan ATTRAKT akan Lakukan Mediasi Sengketa

Tunjukkan Kemajuan, FIFTY FIFTY dan ATTRAKT akan Lakukan Mediasi Sengketa

Your Say | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:32 WIB

Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja

Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:19 WIB

Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Lifestyle | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:55 WIB

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol, Warganet Curiga Ada Cek Cok di Dalam Mobil

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol, Warganet Curiga Ada Cek Cok di Dalam Mobil

Lifestyle | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:55 WIB

Bakal Saling Menguntungkan, Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Bakal Saling Menguntungkan, Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 21:43 WIB

Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 21:38 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB