Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:19 WIB
Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera. Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, ia meminta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling. 

Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," ucapnya.

Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.

Menurutnya, ketika hubungan industrial terjalin harmonis maka akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya. 

"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Wamenaker saat membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Wamenaker mengatakan, peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan guna  menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana  peningkatan kesejahteraan 
Pekerja beserta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, maka wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan diantara pihak.

Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata. 

Baca Juga: Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI