Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus

Achmad Fauzi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB
Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus
Presiden Joko Widodo membuka Sidang ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 yang digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2023).

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan bisa dilakukan. Pasalnya, rencana ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapuskan hingga Rp 5 miliar. Akan tetapi tahap pertama, kredit macet yang senilai Rp 500 juta yang dihapus, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata dia.

Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Untuk menjalankan rencana ini, Teten mengakui perlu ada aturan yang bisa menjadi pedoman. Salah satunya, menggunakan aturan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," imbuh dia.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," kata Teten.

Adapun, Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:D

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perluas Akses Pasar untuk Raih Peluang Usaha Global, UMKM Sahabat Sandi Nusantara Hadir di JIFHEX 2023

Perluas Akses Pasar untuk Raih Peluang Usaha Global, UMKM Sahabat Sandi Nusantara Hadir di JIFHEX 2023

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:58 WIB

Kembangkan UMKM, PMN Buat Pelatihan Produk Kerajinan Aluminium di Ogan Ilir

Kembangkan UMKM, PMN Buat Pelatihan Produk Kerajinan Aluminium di Ogan Ilir

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:50 WIB

Pelaku Usaha di Indramayu Diedukasi soal Pemasaran Digital untuk Bantu Perluas Penjualan Produk Lokal

Pelaku Usaha di Indramayu Diedukasi soal Pemasaran Digital untuk Bantu Perluas Penjualan Produk Lokal

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB