- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi insiden truk menabrak JPO dengan memasang rambu batas ketinggian maksimal 4,2 meter.
- Dishub berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan dimensi kendaraan serta menindak pelanggaran angkutan barang tersebut.
- Perusahaan dan pengemudi wajib mematuhi aturan teknis karena pelaku bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas umum negara.
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang belakangan kerap terjadi di ibu kota.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyampaikan hal tersebut menanggapi rentetan insiden truk menabrak JPO di wilayah Jakarta.
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," ujar Dody dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan bahwa evaluasi menjadi dasar bagi Dishub untuk memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah JPO, flyover, dan underpass yang belum dilengkapi rambu tersebut.
![Aktivitas warga saat melewati jembatan Ijo di kawasan Batu Tumbuh, Jakarta, Rabu (13/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/13/89050-jembatan-ijo-jembatan-penyeberangan-orang.jpg)
"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," papar Dody.
Batas ketinggian kendaraan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Selain pemasangan rambu, Dishub juga akan menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta ketentuan keselamatan lalu lintas.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," terang Dody.
Dishub turut menyasar sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Yang paling menyita perhatian, Dody menegaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia mengutip Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, Dody juga menyinggung Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut alat tersebut sebagai salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu.
Namun ia mengingatkan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset, bukan Dishub.
"Kewenangan kami adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tegas Dody.
Sementara terkait proses hukum atas insiden kecelakaan, Dody menjelaskan penyelidikan, pendataan kerusakan aset, hingga penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 UU Nomor 22 Tahun 2009.