JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian

Bella, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:16 WIB
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
Petugas membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak usai tertabrak truk pengangkut alat berat di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi insiden truk menabrak JPO dengan memasang rambu batas ketinggian maksimal 4,2 meter.
  • Dishub berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan dimensi kendaraan serta menindak pelanggaran angkutan barang tersebut.
  • Perusahaan dan pengemudi wajib mematuhi aturan teknis karena pelaku bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas umum negara.

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang belakangan kerap terjadi di ibu kota.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyampaikan hal tersebut menanggapi rentetan insiden truk menabrak JPO di wilayah Jakarta.

"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," ujar Dody dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan bahwa evaluasi menjadi dasar bagi Dishub untuk memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah JPO, flyover, dan underpass yang belum dilengkapi rambu tersebut.

Aktivitas warga saat melewati jembatan Ijo di kawasan Batu Tumbuh, Jakarta, Rabu (13/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas warga saat melewati jembatan Ijo di kawasan Batu Tumbuh, Jakarta, Rabu (13/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," papar Dody.

Batas ketinggian kendaraan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Selain pemasangan rambu, Dishub juga akan menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta ketentuan keselamatan lalu lintas.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," terang Dody.

baca juga

Dishub turut menyasar sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Yang paling menyita perhatian, Dody menegaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas.

Ia mengutip Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, Dody juga menyinggung Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut alat tersebut sebagai salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu.

Namun ia mengingatkan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset, bukan Dishub.

"Kewenangan kami adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tegas Dody.

Sementara terkait proses hukum atas insiden kecelakaan, Dody menjelaskan penyelidikan, pendataan kerusakan aset, hingga penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover

JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:23 WIB

Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan

Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:13 WIB

Modal Bisa dari Mana Saja, Pramono Tegaskan JPO Tendean Tetap Dibangun Ulang

Modal Bisa dari Mana Saja, Pramono Tegaskan JPO Tendean Tetap Dibangun Ulang

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05 WIB

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:40 WIB

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:50 WIB

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:41 WIB

Terkini

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:48 WIB

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:44 WIB

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:39 WIB

×