Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:05 WIB
3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek
Ilustrasi uang (Pexels/Ahsanjaya)

Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan terkait Pinpri atau pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter atau X. Bukan masalah pinjaman biasa, pinpri yang menawarkan utang besar kepada individu ini diduga tidak mematuhi aturan hukum.

Pasalnya, usut punya usut, bunga yang ditawarkan sangat besar. Selain itu, dendanya juga sangat tinggi.  Proses pengajuan pinjaman pribadi ini, pada pandangan awal, mirip dengan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi. Calon peminjam harus mengunggah foto pribadi dan data pribadi mereka, termasuk KTP, nomor telepon, alamat tinggal, dan bahkan akun media sosial.

Meskipun terlihat sederhana, tetapi jenis pinjaman ini memiliki risiko yang tinggi karena ada potensi besar bahwa data pribadi dapat disalahgunakan.

Dilaporkan dari berbagai sumber, berikut adalah lima fakta mengenai pinjaman pribadi yang sedang menjadi tren di Twitter.

Waktu Jatuh Tempo yang Pendek

Menurut informasi yang diunggah di akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu (30/08/2023), pemberi layanan pinjaman pribadi memberikan batas waktu pengembalian pinjaman yang sangat singkat, sekitar 24-48 jam. Jika terlambat, peminjam akan dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi.

Bunga Tinggi

Pinjaman pribadi yang beredar di Twitter juga menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi. Dalam tweet dari akun @PartaiSocmed, disebutkan bahwa tingkat bunga pinjaman pribadi bisa mencapai puluhan persen per hari, bahkan bisa mencapai 40%.

Hal ini ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. OJK telah menetapkan bahwa tingkat bunga pinjaman online di Indonesia sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Ilegal

Pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter sebenarnya adalah jenis pinjaman online yang ilegal. Karena pinjaman pribadi ini tidak memiliki badan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, jenis pinjaman ini sangat rentan terhadap penipuan, seperti yang sudah banyak terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Surakarta | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:11 WIB

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:48 WIB

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Surakarta | Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:56 WIB

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:23 WIB

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB