3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek

M Nurhadi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:05 WIB
3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek
Ilustrasi uang (Pexels/Ahsanjaya)

Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan terkait Pinpri atau pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter atau X. Bukan masalah pinjaman biasa, pinpri yang menawarkan utang besar kepada individu ini diduga tidak mematuhi aturan hukum.

Pasalnya, usut punya usut, bunga yang ditawarkan sangat besar. Selain itu, dendanya juga sangat tinggi.  Proses pengajuan pinjaman pribadi ini, pada pandangan awal, mirip dengan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi. Calon peminjam harus mengunggah foto pribadi dan data pribadi mereka, termasuk KTP, nomor telepon, alamat tinggal, dan bahkan akun media sosial.

Meskipun terlihat sederhana, tetapi jenis pinjaman ini memiliki risiko yang tinggi karena ada potensi besar bahwa data pribadi dapat disalahgunakan.

Dilaporkan dari berbagai sumber, berikut adalah lima fakta mengenai pinjaman pribadi yang sedang menjadi tren di Twitter.

Waktu Jatuh Tempo yang Pendek

Menurut informasi yang diunggah di akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu (30/08/2023), pemberi layanan pinjaman pribadi memberikan batas waktu pengembalian pinjaman yang sangat singkat, sekitar 24-48 jam. Jika terlambat, peminjam akan dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi.

Bunga Tinggi

Pinjaman pribadi yang beredar di Twitter juga menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi. Dalam tweet dari akun @PartaiSocmed, disebutkan bahwa tingkat bunga pinjaman pribadi bisa mencapai puluhan persen per hari, bahkan bisa mencapai 40%.

Hal ini ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. OJK telah menetapkan bahwa tingkat bunga pinjaman online di Indonesia sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

baca juga

Ilegal

Pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter sebenarnya adalah jenis pinjaman online yang ilegal. Karena pinjaman pribadi ini tidak memiliki badan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, jenis pinjaman ini sangat rentan terhadap penipuan, seperti yang sudah banyak terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Surakarta | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:11 WIB

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:48 WIB

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Surakarta | Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:56 WIB

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:23 WIB

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Terkini

Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026

Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Apakah Tempe Harus Dimasukkan Kulkas? Begini Faktanya!

Apakah Tempe Harus Dimasukkan Kulkas? Begini Faktanya!

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Manga World Trigger Kembali Hiatus, Cuaca Pengaruhi Kondisi Ashihara

Manga World Trigger Kembali Hiatus, Cuaca Pengaruhi Kondisi Ashihara

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Seharian di Jogja Cuma Modal Rp100 Ribu, Bisa ke Mana Saja?

Seharian di Jogja Cuma Modal Rp100 Ribu, Bisa ke Mana Saja?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Drama Kill It Mengungkap Kisah Tragis Anak-Anak Bernomor di Panti Asuhan

Drama Kill It Mengungkap Kisah Tragis Anak-Anak Bernomor di Panti Asuhan

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Apa Beda Emina Sunscreen Water dan Airy UV Gel? Intip Klaim 2 Variannya

Apa Beda Emina Sunscreen Water dan Airy UV Gel? Intip Klaim 2 Variannya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Mangkir 102 Hari saat Wamil, Song Min-ho WINNER Divonis Hukuman Percobaan

Mangkir 102 Hari saat Wamil, Song Min-ho WINNER Divonis Hukuman Percobaan

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

7 Parfum Citrus Bergamot Lokal yang Wangi Tanpa Bikin Pusing saat Cuaca Panas Terik

7 Parfum Citrus Bergamot Lokal yang Wangi Tanpa Bikin Pusing saat Cuaca Panas Terik

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Jaksa KPK Tunjukkan Uang Sitaan Hampir Rp11 Miliar dalam Sidang Kasus Haji: Bapak Kenal?

Jaksa KPK Tunjukkan Uang Sitaan Hampir Rp11 Miliar dalam Sidang Kasus Haji: Bapak Kenal?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:13 WIB

×