Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:05 WIB
3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek
Ilustrasi uang (Pexels/Ahsanjaya)

Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan terkait Pinpri atau pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter atau X. Bukan masalah pinjaman biasa, pinpri yang menawarkan utang besar kepada individu ini diduga tidak mematuhi aturan hukum.

Pasalnya, usut punya usut, bunga yang ditawarkan sangat besar. Selain itu, dendanya juga sangat tinggi.  Proses pengajuan pinjaman pribadi ini, pada pandangan awal, mirip dengan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi. Calon peminjam harus mengunggah foto pribadi dan data pribadi mereka, termasuk KTP, nomor telepon, alamat tinggal, dan bahkan akun media sosial.

Meskipun terlihat sederhana, tetapi jenis pinjaman ini memiliki risiko yang tinggi karena ada potensi besar bahwa data pribadi dapat disalahgunakan.

Dilaporkan dari berbagai sumber, berikut adalah lima fakta mengenai pinjaman pribadi yang sedang menjadi tren di Twitter.

Waktu Jatuh Tempo yang Pendek

Menurut informasi yang diunggah di akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu (30/08/2023), pemberi layanan pinjaman pribadi memberikan batas waktu pengembalian pinjaman yang sangat singkat, sekitar 24-48 jam. Jika terlambat, peminjam akan dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi.

Bunga Tinggi

Pinjaman pribadi yang beredar di Twitter juga menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi. Dalam tweet dari akun @PartaiSocmed, disebutkan bahwa tingkat bunga pinjaman pribadi bisa mencapai puluhan persen per hari, bahkan bisa mencapai 40%.

Hal ini ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. OJK telah menetapkan bahwa tingkat bunga pinjaman online di Indonesia sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Ilegal

Pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter sebenarnya adalah jenis pinjaman online yang ilegal. Karena pinjaman pribadi ini tidak memiliki badan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, jenis pinjaman ini sangat rentan terhadap penipuan, seperti yang sudah banyak terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong

Surakarta | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:11 WIB

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

5 Alasan Bank Mau Berikan Pinjaman, Pastikan Punya Syarat-syarat Ini

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:48 WIB

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi

Surakarta | Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:56 WIB

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:23 WIB

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB