Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT

Fabiola Febrinastri

Kamis, 07 September 2023 | 15:10 WIB
PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT
Ilustrasi pasokan gas. (Dok: PGN)

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi, khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya untuk melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah, karena penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1.         Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2.         Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3.         Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi

baca juga

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri. Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream. Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PGN Mau Kerek Naik Harga Gas, Pengusaha Menjerit dan Bawa-bawa PHK

PGN Mau Kerek Naik Harga Gas, Pengusaha Menjerit dan Bawa-bawa PHK

Bisnis | Senin, 04 September 2023 | 09:49 WIB

PGN Mau Naikkan Harga Gas Bumi, Kementerian ESDM Langsung Tolak

PGN Mau Naikkan Harga Gas Bumi, Kementerian ESDM Langsung Tolak

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, Strategi PGN Raih Potensi Demand Industri & Kelistrikkan di Wilayah Batam

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, Strategi PGN Raih Potensi Demand Industri & Kelistrikkan di Wilayah Batam

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:38 WIB

PGN Tekan Emisi 237 Ton CO2eq di Semester 1 2023

PGN Tekan Emisi 237 Ton CO2eq di Semester 1 2023

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:19 WIB

Promo 17 Bajaj Gas Kemerdekaan, PGN Subholding Gas Pertamina Ajak Masyarakat Tekan Emisi di Momen Kemerdekaan

Promo 17 Bajaj Gas Kemerdekaan, PGN Subholding Gas Pertamina Ajak Masyarakat Tekan Emisi di Momen Kemerdekaan

Bisnis | Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:13 WIB

PGN Saka Laksanakan Liability Management di 2023

PGN Saka Laksanakan Liability Management di 2023

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:11 WIB

Terkini

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB