Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis

M Nurhadi

Senin, 25 September 2023 | 21:39 WIB
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan pedagang saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap dengan regulasi baru yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, TikTok Shop, misalnya, tidak diizinkan untuk melakukan jual beli barang.

Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas transaksi atau berdagang langsung bagi pengguna.

Ia membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.

"Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini," kata Zulkifli Hasan, dikutip via Antara pada Senin (25/9/2023).

Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.

"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.

Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia memberi contoh bahwa ada barang tertentu yang tidak boleh diimpor seperti batik.

"Kami akan mengatur apa yang boleh diimpor, dan yang lainnya tidak. Contohnya, batik buatan Indonesia, banyak di sini," ujarnya.

Barang impor akan dikenai perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sedangkan barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

baca juga

"Untuk barang elektronik, harus memenuhi standar tertentu. Jadi, perlakuannya sama dengan barang dalam negeri atau konvensional," tambahnya.

Revisi permendag juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta. "Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutur Zulkifli Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 20:39 WIB

TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual Lokal

TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual Lokal

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 20:38 WIB

Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci

Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 19:54 WIB

Diduga Dipaksa Bang Tigor Pindah Agama, Anak: Kalau Gak Seiman, Papa Gak Perhatiin Aku...

Diduga Dipaksa Bang Tigor Pindah Agama, Anak: Kalau Gak Seiman, Papa Gak Perhatiin Aku...

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 19:10 WIB

Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih

Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 18:08 WIB

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Jogja | Senin, 25 September 2023 | 17:37 WIB

Terkini

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

×