Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

Harga Senpi Revolver S&W, Walther dan Tanfoglio yang ditemukan di Rumah Mentan SYL

M Nurhadi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:20 WIB
Harga Senpi Revolver S&W, Walther dan Tanfoglio yang ditemukan di Rumah Mentan SYL
Mentan Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Harga senjata api jenis Revolver S&W, Walther, hingga Tanfoglio membuat penasaran publik usai menjadi tiga diantara 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Belasan senjata api tersebut terdiri dari jenis Revolver S&W, Walther, hingga Tanfoglio. Tidak hanya masalah harga senjata api tersebut, publik juga mempertanyakan legalitas penggunaannya karena di Indonesia masyarakat sipil tidak boleh secara sembarangan menyimpan apalagi menggunakan senjata api. 

Seperti diketahui, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. Senjata api ditemukan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian pada Kamis (29/9/2023) hingga Jumat (30/9/2023). Temuan itu langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Harga Senjata Api Jenis 

Melansir sejumlah situs, senjata api dibanderol dengan harga yang cukup mahal. Jenis Relvolver S&W memiliki harga Rp13,5 juta.  Kemudian untuk jenis Walther yang diproduksi di Jerman tersebut harganya mulai Rp100 juta. Terakhir senjata Tarafoglio dibanderol mulai Rp40 juta. Kendati bisa ditebus dengan uang, penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan. 

Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter. Profesi – profesi lain merupakan profesi yang harus melakukan perlindungan diri. 

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Keterampilan ini akan diujikan sebelum mereka mengajukan izin legalitas kepemilikan senjata api. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Ada Perintah Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Kementan!

Diduga Ada Perintah Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Kementan!

News | Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:57 WIB

Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sulsel | Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:26 WIB

Isu Penetapan Mentan Syahrul Limpo Tersangka Barbau Politis, Hasto PDIP: Kami Percaya KPK

Isu Penetapan Mentan Syahrul Limpo Tersangka Barbau Politis, Hasto PDIP: Kami Percaya KPK

News | Sabtu, 30 September 2023 | 20:33 WIB

Deretan Kontroversi Mentan Syahrul Yasin Limpo, Terbaru Isu Korupsi

Deretan Kontroversi Mentan Syahrul Yasin Limpo, Terbaru Isu Korupsi

Video | Sabtu, 30 September 2023 | 19:30 WIB

Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Berikut Perjalanan Karir Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Berikut Perjalanan Karir Mentan Syahrul Yasin Limpo

Video | Sabtu, 30 September 2023 | 16:30 WIB

Soroti Momentum Kasus Korupsi Mentan, Rocky Gerung: Itu Tukar Tambah Kepentingan Politik

Soroti Momentum Kasus Korupsi Mentan, Rocky Gerung: Itu Tukar Tambah Kepentingan Politik

Kotak Suara | Sabtu, 30 September 2023 | 13:16 WIB

Terkini

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB

IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara

IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:41 WIB

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB