- Menteri Keuangan Purbaya memastikan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok akan diberlakukan tahun ini setelah pembahasan bersama DPR.
- Pemerintah menerapkan kebijakan penambahan lapisan cukai tersebut sebagai upaya untuk melegalkan peredaran produk rokok ilegal di Indonesia.
- Kebijakan baru ini dinilai lebih baik daripada sistem saat ini karena memberikan kesempatan bagi produk rokok ilegal untuk menjadi legal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penambahan lapisan (layer) tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berlaku tahun ini.
Menkeu Purbaya menyebut kalau pembahasan layer baru cukai rokok akan dijalankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR. Namun hal itu tertunda lantaran keduanya sibuk membahas undang-undang (UU) lain.
Beberapa waktu belakangan, Purbaya dan DPR membahas soal UU P2-APBN 2025, UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), hingga rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Setelah pembahasan ini, ia memastikan kebijakan tersebut bakal dilanjutkan.
"Nanti kita masih akan ketemu dengan DPR ya. Ini kan masih ribut, masih sibuk Undang-Undang APBN dan lain-lain. Begitu ini kita akan menghadap DPR. Tapi tahun ini akan dijalankan," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Rabu (22/7/2026).
Adapun alasan Purbaya menerapkan menambah lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT) untuk legalisasi rokok ilegal. Sebab selama ini rokok yang beredar di Indonesia kebanyakan produk ilegal.
Makanya Pemerintah ingin mencari cara agar rokok ilegal bisa menjadi produk legal. Ia tak menampik kalau aturan tarif cukai baru nantinya tidak sempurna. Namun itu diklaim lebih baik dibandingkan sistem yang ada saat ini karena rokok ilegal dianggapnya terlalu banyak.

"Kalau mau tutup semua yang ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal, itu enggak terlalu fair buat mereka," tegas Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).
Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.