Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sengkarut Izin Usaha Sawit Berbelit Antara Pusat dan Daerah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:06 WIB
Sengkarut Izin Usaha Sawit Berbelit Antara Pusat dan Daerah
Ilustrasi kebun sawit. [istimewa]

Suara.com - Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria lantaran adanya inkonsistensi di level pusat dan daerah terkait dengan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.

Pasalnya, adanya aturan berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Akar persoalannya adalah dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," jelas Budi, Rabu (4/10/2023).

Regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam, dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Budi mengatakan, apabila akibat sengkarut perizinan ini menimbulkan konflik agraria maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia.

Sebab sektor bisnis ini pun memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.

"Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya.

Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.

Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPDPKS dan Aspekpir Kolaborasi Kembangkan Berbasis UKMK Sawit

BPDPKS dan Aspekpir Kolaborasi Kembangkan Berbasis UKMK Sawit

Bisnis | Sabtu, 30 September 2023 | 06:54 WIB

Harga Sawit Riau Naik Sepekan ke Depan, Dibayar Rp2.401 per Kg

Harga Sawit Riau Naik Sepekan ke Depan, Dibayar Rp2.401 per Kg

Riau | Selasa, 26 September 2023 | 15:34 WIB

PGN, JGC, Osaka Gas dan INPEX Mulai Kaji Mendalam Komersialisasi Proyek Biomethane

PGN, JGC, Osaka Gas dan INPEX Mulai Kaji Mendalam Komersialisasi Proyek Biomethane

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 10:07 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB