TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini di Indonesia, Tapi Berpotensi Buka Lagi Kata Mendag

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:32 WIB
TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini di Indonesia, Tapi Berpotensi Buka Lagi Kata Mendag
Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.

Suara.com - Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai sore hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.

Penutupan tersebut, terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Ada pun, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Selasa, 26 September 2023 lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Sementara itu, Tiktok Shop dalam keterangan resminya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar.

Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," tegas Mendag.

Baca Juga: TikTok Shop Tak Lagi Fasilitasi Transaksie-commerce, Ini Reaksi Netizen

Meski demikian Mendag mengatakan TikTok Shop berpotensi untuk beroprasi lagi, asalkan mengurus izin untuk penyelenggaraan e-commerce.

"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI