Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perorangan

Iwan Supriyatna

Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:44 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perorangan
Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” kata Cahyo ditulis Kamis (12/10/2023).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” jelas Laila.

Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Pemohon melalui Notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut,” jelas Laila.

baca juga

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan ke-61 AALCO ini akan digelar, konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lewat forum ini, diharapkan bisa mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Produk Milik Suporter di Persib Store yang Bikin Menteri Koperasi UKM Teten Masduki Takjub

Intip Produk Milik Suporter di Persib Store yang Bikin Menteri Koperasi UKM Teten Masduki Takjub

Jabar | Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:54 WIB

UMKM Binaan Pegadaian Pamer Produk Kreatif di Inacraft 2023

UMKM Binaan Pegadaian Pamer Produk Kreatif di Inacraft 2023

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:25 WIB

SDG dan Srikandi Latih Kemampuan Bisnis Milenial di Palangkaraya

SDG dan Srikandi Latih Kemampuan Bisnis Milenial di Palangkaraya

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:09 WIB

Terkini

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BULOG Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BULOG Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Bikin Deg-degan! Atraksi Akrobat Ekstrem dari 3 Negara Ini Siap Hiburan Keluarga

Bikin Deg-degan! Atraksi Akrobat Ekstrem dari 3 Negara Ini Siap Hiburan Keluarga

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:07 WIB

Polisi Kembali Gerebek Kepung Kampung Ambon Jakbar: Sita Sabu, Sajam hingga Gula Batu

Polisi Kembali Gerebek Kepung Kampung Ambon Jakbar: Sita Sabu, Sajam hingga Gula Batu

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Mahasiswa Demo Karhutla di Kantor Gubernur Riau, SF Hariyanto Tak Ada

Mahasiswa Demo Karhutla di Kantor Gubernur Riau, SF Hariyanto Tak Ada

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Dilema Self-Reward: Salahkah Menikmati Gaji saat Tabungan Masih Sedikit?

Dilema Self-Reward: Salahkah Menikmati Gaji saat Tabungan Masih Sedikit?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Golkar Sebut Dua Tahun Prabowo-Gibran Berpihak ke Rakyat Kecil

Golkar Sebut Dua Tahun Prabowo-Gibran Berpihak ke Rakyat Kecil

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Tembus Penjagaan, Spanduk Protes 2 Tahun Rezim Prabowo Berkibar di Monumen Tugu Tani

Tembus Penjagaan, Spanduk Protes 2 Tahun Rezim Prabowo Berkibar di Monumen Tugu Tani

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:38 WIB

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

AI Memang Pintar Susun Anggaran, tapi Literasi Keuangan Tak Boleh Ketinggalan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:31 WIB

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

×