Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:58 WIB
Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang
Salahs atu pelaku UMKM asal Sumatera Utara, Naniko [Antara]

Suara.com - Larangan pemerintah terhadap penggunaan aplikasi "s-commerce" atau media sosial seperti Tiktok Shop untuk kegiatan dagang direspon oleh pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner asal Sumatera Utara.

"Bagi saya tidak ada pengaruhnya," ujar pemilik usaha martabak berjenama "Naniko", Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10/2023) kemarin.

Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.

Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.

"Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan," kata Eva, dikutip dari Antara.

Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek "Mak Kido", Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.

Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).

"Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan," tutur Fitri.

Pada bulan September 2023 lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik resmi dirilis.

Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, terdapat beberapa alasan di balik penerbitan aturan ini. Salah satunya adalah keinginan pemerintah untuk membuat standarisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan yang tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih terbatasnya daya saing UMKM serta produk lokal. Persaingan yang seimbang dalam ekosistem PMSE juga belum terwujud, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai "social commerce". Pasal 21 dari regulasi ini menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE yang menggunakan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang berperan sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Selanjutnya, ayat 3 dari pasal yang sama menegaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semarakkan Hari Jadi ke-77, Kalurahan Triharjo Bantul Luncurkan Program Jampangmas

Semarakkan Hari Jadi ke-77, Kalurahan Triharjo Bantul Luncurkan Program Jampangmas

Jogja | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:01 WIB

Pacu Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Injak Gas Penyaluran KUR

Pacu Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Injak Gas Penyaluran KUR

Sumut | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 12:11 WIB

Kapan TikTok Shop Buka Lagi? Rumor Tanggal 10 November 2023, Kemendag Beberkan Perizinannya

Kapan TikTok Shop Buka Lagi? Rumor Tanggal 10 November 2023, Kemendag Beberkan Perizinannya

Bisnis | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:18 WIB

Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Penjualan Brand Lokal & UMKM Naik 9X Lipat

Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Penjualan Brand Lokal & UMKM Naik 9X Lipat

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:00 WIB

PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023

PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:30 WIB

Alasan Sebenarnya Inara Rusli Protes Penutupan TikTok Shop, Begini Nasihat Emasnya untuk Pemerintah

Alasan Sebenarnya Inara Rusli Protes Penutupan TikTok Shop, Begini Nasihat Emasnya untuk Pemerintah

Sumbar | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB