Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
Ilustrasi PNS (freepik)

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832

Pensiunan PNS Juga Bisa Dapat Gaji Rp4 Juta

Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta. Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara. Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).

Syarat Mendapatkan Pensiun Rp4 Juta

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana

2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana

3. Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara

Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

4. Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme

5. Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia

6. Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme

Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana yang disediakan oleh PT Taspen

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI