- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperluas pelibatan unsur militer dalam berbagai program serta lembaga sipil.
- Ken Budha Kusumandaru menyatakan doktrin militer berpotensi mengancam kebebasan berpikir dan berekspresi di ruang sipil.
- Asfinawati menilai minimnya pengawasan menyebabkan kasus hukum prajurit di peradilan militer sering mandek.
Suara.com - Pelibatan unsur militer dalam peran yang seharusnya didominasi kalangan sipil pada beberapa program dan lembaga, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian meluas.
Pengamat mengkhawatirkan doktrin komando yang salah kaprah, justru membuka peluang malfungsi TNI.
Aktivis Reformasi 98, Ken Budha Kusumandaru mengatakan, gaya militer tidak cocok untuk diterapkan dalam budaya kerja sipil yang menuntut pola pikir kritis.
Menurut Ken, doktrin militer mengedepankan logika tempur yang memandang perbedaan sebagai ancaman. Karena itu, masuknya militerisme ke ruang sipil justru akan mengancam kebebasan berpikir dan berekspresi.
"(Doktrin militer) enggak bisa musyawarah. Militerisme tidak kompatibel dengan demokrasi. (Demokrasi) enggak bisa hidup dengan militerisme," jelas Ken saat acara diskusi Militerisme Bersemayam Pada Setiap Zaman di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Mantan tahanan politik Orde Baru itu juga menilai, tradisi kepatuhan dalam tubuh militer kerap dijadikan alat gebuk bagi suara-suara kritis dalam birokrasi sipil.
![Diskusi Militerisme Bersemayam Pada Setiap Zaman di Jakarta, Jumat (25/9/2026). [Suara.com/Alif]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/26/14409-diskusi-militerisme-bersemayam-pada-setiap-zaman.jpg)
Akibatnya, yang dihasilkan justru semacam disiplin semu belaka, dan nantinya dikhawatirkan justru berujung pada penggunaan kekerasan sebagai alat penegakan disiplin.
"Bahwa ada satu aturan yang mereka (militer) tetapkan sendiri sebetulnya, ya, dan kemudian orang menolak mengikuti aturan itu, ujungnya kekerasan," tambahnya.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, minimnya pengawasan sipil terhadap institusi militer juga menjadi penyebab utama maraknya impunitas atas pelanggaran para prajurit.
Kata Asfinawati, masih banyak kasus-kasus pidana umum dengan melibatkan prajurit yang mandek di peradilan militer. Kalau pun berjalan, lanjut dia, hasilnya tetap masih jauh dari harapan korban.
Ia mencontohkan, keputusan peradilan tinggi militer yang malah memberikan pengurangan hukuman dari dua tentara yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, beberapa waktu lalu.
Asfinawati menduga hal itu disebabkan oleh sistem peradilan militer yang seluruh stukturnya dipenuhi oleh personel tentara juga, yang dikhawatirkan membuat sistem peradilan tidak objektif.
"Kasus-kasus di peradilan militer itu enggak pernah bisa berjalan mulus. Kenapa? Ya karena ada Perwira Penyerah Perkara. Kasusnya enggak bisa jalan kalau enggak atasannya ngasih izin. Oditurnya? Oditur militer," ungkap dia.
Reporter: Alif Bintang