Dibangun Sepihak, Pontjo Sutowo Bongkar Portal Akses Masuk Hotel Sultan

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:46 WIB
Dibangun Sepihak, Pontjo Sutowo Bongkar Portal Akses Masuk Hotel Sultan
Suasana Hotel Sultan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PT Indobuildco terus bersikeras pengelolaan Hotel Sultan kembali dipegang oleh perusahaan. Kekinian, kubu Pontjo Sutowo membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari Arah Jalan Jenderal Sudirman.

Portal tersebut sebelumnya, dibangun oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Selasa (24/10) lalu.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan, kehadiran portal tersebut sangat mengganggu aktivitas di Hotel Sultan, baik para tamu hingga karyawan.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Yosef melanjutkan, dirinya telah melayangkan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK di mana berisikan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB untuk dalam jangka waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," kata dia.

Menurut Yosef, terdapat tiga alasan pembongkaran portal harus dilakukan, pertama tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Kemudian kedua, pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihaj melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," imbuh dia.

Baca Juga: Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Lalu ketiga, pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT indobuildco sudah menyampaikan teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk

"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," tutup Yosef.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI