Ini yang Harus Dilakukan Akulaku Biar Sanksi dari OJK Dicabut

Achmad Fauzi

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:19 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Akulaku Biar Sanksi dari OJK Dicabut
Pembiayaan berbasis digital, Akulaku Finance Indonesia. [Akulaku]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyalurkan kredit lewat skema a buy now pay later (BNPL). Selain itu, Akulaku juga dilarang bekerja sama dengan bank baik, Channeling maupun Joint Financing.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, sanksi ini karena Akulaku lalai perintah regulator untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.

"(Akulaku) ini dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya Agusman dalam keterangan pers secara virtual, Senin (30/10/2023).

Dalam hal ini, Akulaku harus memenuhi aturani BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, agar larangan kegiatan usahanya bisa dicabut.

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," kata dia.

Agar kejadian tidak terulang, Agusman juga telah mengingatkan seluruh perusahaan yang berkecimpung di Paylate agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meminta seluruh perusahaan untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Respon Akulaku

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia memastikan, perusahaan selalu memenuhi kewajiban dari regulator.

baca juga

Hal ini dibuktikan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.

"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Namun diakuinya bahwa, Akulaku memang memiliki skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Modal Sebesar Rp 4,06 Triliun Kabur dari Pasar Modal RI

Arus Modal Sebesar Rp 4,06 Triliun Kabur dari Pasar Modal RI

Bisnis | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:46 WIB

Riuh Capres-Cawapres, IHSG Mulai Goyang

Riuh Capres-Cawapres, IHSG Mulai Goyang

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:14 WIB

Disanksi OJK, Begini Respon Akulaku

Disanksi OJK, Begini Respon Akulaku

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:04 WIB

Terkini

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai

Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:41 WIB

×