Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perhatian! Layanan Jastip Tak Lagi Bebas, Mau Diatur Ketat Pemerintah

Achmad Fauzi

Kamis, 02 November 2023 | 11:06 WIB
Perhatian! Layanan Jastip Tak Lagi Bebas, Mau Diatur Ketat Pemerintah
Ilustrasi jastip atau jasa titipan

Suara.com - Bagi Anda pecinta layanan jasa titip atau jastip pembelian barang dari luar negeri ke depan akan tidak bebas. Pasalnya, pemerintah akan mengatur ketat layanan jastip dari luar negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim menjelaskan, layanan jastip telah masuk pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), tentang pengetatan impor.

"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Isy seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Isy menuturkan, pemerintah ke depan akan mengatur berapa jumlah barang yang boleh dibawa WNI ketika masuk ke dalam negeri.

Kemudian, jumlah pengiriman yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dari luar negeri juga akan kembali diatur.

"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," jelas Isy.

Menurut dia, langkah pengaturan layanan Jastip ini demi memperketat arus impor yang mengganggu pelaku UMKM.

Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.

baca juga

Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung UMKM Logistik dan Layanan Rental Kendaraan, Fox Logger Luncurkan Transportation Management System Gratis

Dukung UMKM Logistik dan Layanan Rental Kendaraan, Fox Logger Luncurkan Transportation Management System Gratis

Bisnis | Rabu, 01 November 2023 | 11:22 WIB

UMKM Meningkat 135 Persen di SnackVideo, Efektif Sebagai Wadah Promosi

UMKM Meningkat 135 Persen di SnackVideo, Efektif Sebagai Wadah Promosi

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:08 WIB

Relawan Civitas Sebarkan Semangat Majukan Peluang Usaha Daerah di Medan

Relawan Civitas Sebarkan Semangat Majukan Peluang Usaha Daerah di Medan

Bisnis | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×