Siapa 'SB', Tokoh Utama Impor Emas Ilegal Rp189 triliun yang Disebut Mahfud Md

M Nurhadi

Jum'at, 03 November 2023 | 15:10 WIB
Siapa 'SB', Tokoh Utama Impor Emas Ilegal Rp189 triliun yang Disebut Mahfud Md
Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)

Suara.com - Kasus dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp189 triliun kembali menyeruak di tengah persiapan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang kini resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Menko Mahfud MD adalah salah satu sosok yang menyuarakan seorang berinisial SB terlibat dalam impor emas dengan nilai Rp189 triliun tersebut.

Mahfud Md yang juga menjabat sebagai ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, Ditjen Bea Cukai telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini pada 19 Oktober 2023 lalu.

Penyidik dari Ditjen Bea Cukai, dalam klaim Mahfud md menyebut, sudah mendapatkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya elanggaran kepabeanan dalam kasus ini, yang melibatkan transaksi mencurigakan terkait impor emas selama periode 2017-2019.

Sehingga, kemungkinan besar kasus yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah itu melibatkan tiga entitas terafiliasi milik individu 'SB' yang bekerja sama dengan perusahaan asing, termasuk PT LM yang juga dimiliki oleh SB.

Selain itu, SB diduga juga terlibat dalam aksi penipuan data kepabeanan yang mengakibatkan kehilangan pungutan pajak sesuai dengan Pasal 22 atas emas batangan impor seberat 3,5 ton. 

Modus yang dilakukan SB, kata Mahfud Md, yaitu dengan manipulasi bahwa emas batangan sudah diolah menjadi perhiasan.

Ia menduga, SB memanfaatkan banyak pihak yang memiliki hubungan dengannya sebagai rekanan kejahatan seperti melanggar kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.

Sayangnya, Mahfud Md hingga kini masih enggan untuk menjelaskan secara rinci siapa identitas SB yang ia maksud.

baca juga

Identitas SB

Pada Maret lalu,Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga mengklarifikasi bahwa SB bukan PNS Kemenkeu. 

"Itu semua eksternal (bukan PNS Kemenkeu), wajib pajak," kata Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

'SB' disebut memiliki saham di perusahaan yang disebut PT BSI, dengan pendapatan mencapai Rp8,24 triliun. Berdasarkan data PPATK, PT BSI telah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, data yang tercatat di Kementerian Keuangan hanya sekitar Rp11,56 miliar.

"Seseorang dengan inisial SB. Data dari PPATK menunjukkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Namun, data SPT pajak menunjukkan sekitar Rp9,68 triliun, atau lebih tinggi dalam hal pajak daripada yang dilaporkan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham di perusahaan PT BSI," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) lalu.

Tidak hanya itu, SB juga terlibat dalam transaksi yang mencurigakan dengan perusahaan lain yang berinisial PT IKS. Selama tahun 2018-2019, data dari PPATK menunjukkan jumlahnya mencapai Rp4,8 triliun. Sementara menurut SPT, perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar Rp3,5 triliun.

Selain SB, Sri Mulyani juga menyebut pihaknya menemukan individu lain dengan inisial DY yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai yang sangat besar. Orang yang dimaksud melaporkan jumlahnya dalam SPT sekitar Rp38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, jumlahnya tercatat mencapai sekitar Rp8 triliun.

SB dan DY juga terlibat dalam kegiatan pertukaran mata uang atau pencucian uang, serta kegiatan serupa lainnya.

"Mereka (SB-DY) adalah individu yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan pertukaran mata uang, dan sejenisnya," ujar Sri Mulyani.

Penelusuran Redaksi Suara.com, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017, SB diduga adalah Siman Bahar.

Siman Bahar adalah Direktur PT Loco Montrado yang terlibat dalam kasus impor emas. Perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montrado dengan PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto diduga kuat sengaja melakukan kerja sama kotor untuk impor dan pembuatan perhiasan emas bersama perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun

Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun

News | Rabu, 27 September 2023 | 15:52 WIB

Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu

Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu

News | Senin, 11 September 2023 | 14:44 WIB

Kejagung Perkuat Bukti-bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung Perkuat Bukti-bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:46 WIB

Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kode HS Pada PT UBS dan IGS

Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kode HS Pada PT UBS dan IGS

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 21:08 WIB

Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS

Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 21:54 WIB

Naik Status Penyidikan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Emas Selama 12 Tahun!

Naik Status Penyidikan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Emas Selama 12 Tahun!

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 08:30 WIB

Terkini

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:30 WIB

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 10:24 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

×