Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 November 2023 | 16:18 WIB
Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
Ilustrasi uang - gaji PNS 2023 (freepik) - Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat adanya selisih gaji pokok antar tiap golongan yang perbedaannya tak terlalu jauh ini, PNS dinilai tak tergerak untuk kemudian bisa meningkatkan kinerjanya agar naik ke golongan selanjutnya. Padahal, jika melihat peraturan dari dikumen tersebut, range gaji yang idealnya terendah hingga tertinggi minimal sekitar sepuluh kali lipat. 

Selain itu, dokumen ini juga menyebutkan, bahwa dalam single salary system, total penghasilan dari PNS penerapannya mulai dari grade 1 sampai grade 17 dan untuk sejumlah golongan dikelompokkan mulai dari step satu hingga step 10. 

Contohnya, bagi PNS golongan paling tinghi yang masuk pada grade satu step 10, gaji bersih yang diterina minimal Rp.5,4 juta. Sementara, PNS yang menempati posisi grade 17 pada step yang sama, maksimalnya akan menerima gaju bersih hingga sebesar Rp 57,2 juta. 

"Tiap grade dan step akan meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, namun didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS," keterangan dalam dokumen itu. 

Berikut merupakan rincian terkait perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan peraturan yang ada.

1. Sistem Pangkat 

Melalui sistem pangkat yang sudah lama, untuk dapat menentukan besaran gaji, maka dikelompokan mulai dari yang paling rendah juru muda dengan menggunakan golongan I dan ruang a.

Sementara, bagi pangkat baru terbagi menjadi jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingga I, serta jabatan administratif dan jabatan fungsional mulai dari 1 sampai 15. 

2. Indeks Gaji 

Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Adanya perubahan pada sistem pangkat tersebut, maka terdapat pemanfaatan pada indeks gaji PNS dalam jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan juga Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan range Gaji mulai dari 8,595 sampai 12,698.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI