Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 November 2023 | 16:18 WIB
Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
Ilustrasi uang - gaji PNS 2023 (freepik) - Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, tabel yang menunjukkan indeks gaji PNS pada jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan besaran indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162. 

Melalui indeks gaji itu, maka diketahui gaji untuk JA-1, JF-1 sebesar Rp 3,1 juta dengan gaji tertinggi JA-15, JF-15  Rp 22,2 juta. Sementara JPT-IX terendah yaitu sebesar Rp 26,64 juta dan JPT-I Rp 39,36 juta. 

3. Tunjangan Kinerja 

Sebagaimana ditentukan, besaran tunjangan bagi kinerja PNS yakni 5% dari Gaji PNS dan berlaku sama di setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan begitu, besaran gaji JF-1 yaitu Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaknj sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan bagi JPT-IX yang paling terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta. 

4. Tunjangan Kemahalan 

Selain mengatur tunjangan kinerja, ada pula tambahan tunjangan kemahalan pada skala single salary. Besarannya akan dihitung menggunakan indeks harga yang berlaku pada masing-masing daerah.

Besaran dari Tunjangan kemahalan PNS ini disebut akan ditetapkan seiring dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS 

5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan 

Khusus bagi Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional ada indeks kenaikan penghasilan. Hak ini sebagai faktor untuj penambah gaji berdasarkan pada penilaian kinerja pada indikator P1-P10. 

Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Diketahui  kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 selama 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Kemudian, kenaikan gaji dari P4 ke P5 sampai P7 yakni selama 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 hingga P10 yaitu selama 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI