Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif

Achmad Fauzi

Kamis, 16 November 2023 | 14:40 WIB
Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif
Ilustrasi kenaikan upah minimum Kabupaten Jawa Tengah 2023 (pixabay.com)

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah terbit. 

Dalam beleid itu, terdapat ketentuan di mana upah tidak akan mengalami penurunan, meski pertumbuhan ekonomi negatif. Peraturan itu memberlakukan bahwa upah minimum akan tetap sama di tahun depan, jika pertumbuhan ekonomi masih negatif.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip dari Instagram resminya @kemnaker, yang dikutip Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Menaker Ida, Jumat (10/11/2023).

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

baca juga

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lesu Darah! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2023 Anjlok, Begini Kondisinya

Lesu Darah! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2023 Anjlok, Begini Kondisinya

Bisnis | Senin, 06 November 2023 | 13:34 WIB

Ekonomi Kuartal III 2023 Tumbuh 4,94%

Ekonomi Kuartal III 2023 Tumbuh 4,94%

Bisnis | Senin, 06 November 2023 | 12:16 WIB

Menerka Ekonomi RI di Tahun Politik, Begini Nasibnya

Menerka Ekonomi RI di Tahun Politik, Begini Nasibnya

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Terkini

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×