Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Hak Cuti Melahirkan Karyawan

M Nurhadi

Senin, 27 November 2023 | 14:33 WIB
Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Hak Cuti Melahirkan Karyawan
ilustrasi hamil (pixabay.com)

Suara.com - CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien disorot setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan. Perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar hak cuti ini. 

Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Sontak langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.

"Kami menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kegaduhan yang ada dengan baik dan benar. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa hubungi kuasa huku kami Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates dengan nomor 08111021477," tulis keterangan WRP di akun Instagram pribadinya, dikutip Suara.com, Sabtu (25/11/2023).

Adapun sebelumnya, dalam cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio menyebutkan selain dirinya yang berstatus karyawan tetap, lalu tetiba diputuskan hanya menjadi freelance alias pekerja harian. Disebutkan juga ada delapan karyawan yang dipaksa keluar alias resign. "Pada bulan ini sudah ada 8 orang yang dipaksa resign karena ego si pemilik brand ini. Bahkan ada yang ter-PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon," papar @xyliaxylio.

Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar Cuti Melahirkan

Melansir Hukum Online, cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang menerangkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Dengan demikian, total cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan. Kemudian lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. 

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan.

Baik menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya berhak atas upah penuh dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti melahirkan memang diatur dalam Perjanian Kerja Bersama (PKB). Kendati demikian, PKB tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. 

Perusahaan yang melarang pekerja untuk mengambil hak cuti tahunan karena telah menggunakan cuti melahirkan 3 bulan dapat dikenakan sanksi.

Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tien Buka Suara Usai Ramai Dugaan Isu PHK Pekerja Hamil: Kami Investigasi Secara Transparan

CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tien Buka Suara Usai Ramai Dugaan Isu PHK Pekerja Hamil: Kami Investigasi Secara Transparan

Lifestyle | Minggu, 26 November 2023 | 12:47 WIB

Profil CEO WRP Kwik Wan Tien: Jadi Sorotan Karena Diduga PHK Karyawan yang Minta Cuti Melahirkan

Profil CEO WRP Kwik Wan Tien: Jadi Sorotan Karena Diduga PHK Karyawan yang Minta Cuti Melahirkan

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 13:24 WIB

6 Negara Ini Menerapkan Cuti Ayah, Bagaimana dengan Indonesia?

6 Negara Ini Menerapkan Cuti Ayah, Bagaimana dengan Indonesia?

Your Say | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:52 WIB

Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR

Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR

Bisnis | Rabu, 05 April 2023 | 13:39 WIB

Rayakan Pekan Menyusui Dunia 2022: AIMI Setuju Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya!

Rayakan Pekan Menyusui Dunia 2022: AIMI Setuju Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya!

Lifestyle | Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:16 WIB

Survei: 88 Persen Orang Indonesia Setuju Penambahan Durasi Cuti Hamil dan Melahirkan

Survei: 88 Persen Orang Indonesia Setuju Penambahan Durasi Cuti Hamil dan Melahirkan

Health | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:29 WIB

Terkini

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB