Kriteria Kendaraan dan Komoditas yang Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
Kriteria Kendaraan dan Komoditas yang Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru
Sebagai Ilustrasi-truk angkutan nonpangan dilarang masuk Gerbang Tol Kramasan. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). 

Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Krisna Ariza, strategi stabilisasi harga melibatkan optimalisasi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dikutip dari Antara, ia menjelaskan, Kemendag memberikan perhatian khusus pada harga komoditas selama libur Nataru karena adanya pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan. 

Salah satu strategi yang diambil Kemendag adalah memantau barang kebutuhan pokok harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.

Selain itu, Kemendag memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusivitas sarana perdagangan, seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

Krisna menegaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok dan penting, hingga ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Sementara itu, Kemenhub mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada beberapa periode, sedangkan di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu yang sama. Beberapa jenis kendaraan barang, seperti pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jalan Tol Gratis Selama Libur Nataru, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dapat berkurang, mobilitas masyarakat lancar, pelayanan lebih baik, dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI