Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Kriteria Kendaraan dan Komoditas yang Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru

M Nurhadi

Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
Kriteria Kendaraan dan Komoditas yang Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru
Sebagai Ilustrasi-truk angkutan nonpangan dilarang masuk Gerbang Tol Kramasan. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). 

Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Krisna Ariza, strategi stabilisasi harga melibatkan optimalisasi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dikutip dari Antara, ia menjelaskan, Kemendag memberikan perhatian khusus pada harga komoditas selama libur Nataru karena adanya pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan. 

Salah satu strategi yang diambil Kemendag adalah memantau barang kebutuhan pokok harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.

Selain itu, Kemendag memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusivitas sarana perdagangan, seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

Krisna menegaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok dan penting, hingga ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Sementara itu, Kemenhub mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada beberapa periode, sedangkan di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu yang sama. Beberapa jenis kendaraan barang, seperti pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan tersebut.

baca juga

Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dapat berkurang, mobilitas masyarakat lancar, pelayanan lebih baik, dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Disarankan Terapkan Rekayasa Lalin dan Utamakan Angkutan Barang di Momen Libur Nataru

Pemerintah Disarankan Terapkan Rekayasa Lalin dan Utamakan Angkutan Barang di Momen Libur Nataru

Bisnis | Sabtu, 25 November 2023 | 06:26 WIB

Kemendag Bantah TikTok Shop Ditutup: Izinnya Masih Ada

Kemendag Bantah TikTok Shop Ditutup: Izinnya Masih Ada

Tekno | Jum'at, 24 November 2023 | 23:18 WIB

Kemendag Tinjau Langsung Fasilitas Pabrik Motor Listrik Alva di Bekasi

Kemendag Tinjau Langsung Fasilitas Pabrik Motor Listrik Alva di Bekasi

Otomotif | Jum'at, 24 November 2023 | 16:40 WIB

Baru 146 Ribu Terjual, Tiket Kereta Api Libur Nataru dari Jakarta Masih Banyak

Baru 146 Ribu Terjual, Tiket Kereta Api Libur Nataru dari Jakarta Masih Banyak

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 13:44 WIB

Jalan Tol Gratis Selama Libur Nataru, Ini Daftar Lengkapnya

Jalan Tol Gratis Selama Libur Nataru, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 22 November 2023 | 16:09 WIB

Menhub Berencana Adakan Mudik Gratis di Libur Nataru

Menhub Berencana Adakan Mudik Gratis di Libur Nataru

Bisnis | Rabu, 22 November 2023 | 15:20 WIB

Terkini

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB