Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 18:13 WIB
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)

Suara.com - Anda sudah siap – siap dana pensiun? Ternyata dana jenis ini juga akan dikenai pajak. Cara hitung pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan kalkulator pajak dana pensiun. Berikut rinciannya seperti dilansir dari online-pajak.com. 

1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%

2. Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%

3. Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15% 

4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25% 

Simulasi penghitungan pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut ini. 

Budi mendapat pesangon senilai Rp300.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Budi? 

Jumlah Pesangon: Rp300.000.0000

Perhitungan pajak pesangon: 

Baca Juga: Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak

0%   x Rp50.000.000   =                     0

5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

____________________________________

                                        Rp32.500.000

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI