Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 18:13 WIB
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

____________________________________

                                        Rp32.500.000

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000. 

Nominal Pensiun PNS

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai 2024. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS. 

1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 

Baca Juga: Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak

2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI