Gerak Cepat, BPJamsostek Bayarkan Santunan 4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 12 Januari 2024 | 17:15 WIB
Gerak Cepat, BPJamsostek Bayarkan Santunan 4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga
4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jum’at lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.

Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum, Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa, (9/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

"Pertama-tama kami berduka cita ya ke atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kami mengapresiasi bahwa kereta api Indonesia dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita.

Roswita menjelaskan, korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 Juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.

Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.

“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,” ujar Didiek.

baca juga

Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.

Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,”pungkas Roswita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Kecelakaan Kereta Api Terparah di Indonesia Sepanjang Masa

10 Kecelakaan Kereta Api Terparah di Indonesia Sepanjang Masa

Lifestyle | Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:35 WIB

Profil KA Turangga yang Adu Banteng dengan Kereta Lokal, Bukan Kecelakaan Pertama

Profil KA Turangga yang Adu Banteng dengan Kereta Lokal, Bukan Kecelakaan Pertama

Lifestyle | Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:05 WIB

Pramugara Korban Kecelakaan KA Turangga, Miliki Harapan yang Belum Terpenuhi

Pramugara Korban Kecelakaan KA Turangga, Miliki Harapan yang Belum Terpenuhi

Video | Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:00 WIB

Fakta-Fakta Kecelakaan KA Turangga vs Kereta Bandung Raya di Cicalengka

Fakta-Fakta Kecelakaan KA Turangga vs Kereta Bandung Raya di Cicalengka

Your Say | Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:55 WIB

Cerita Abang Ipar Pramugara KA Turangga yang Tewas: Keinginan Terakhir Mau Beli Mobil

Cerita Abang Ipar Pramugara KA Turangga yang Tewas: Keinginan Terakhir Mau Beli Mobil

Video | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:00 WIB

Mengenal Tragedi Bintaro 1987, Kini Terulang di Tabrakan KA Turangga vs Kereta Lokal

Mengenal Tragedi Bintaro 1987, Kini Terulang di Tabrakan KA Turangga vs Kereta Lokal

Lifestyle | Jum'at, 05 Januari 2024 | 20:57 WIB

Terkini

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

×