Kalkulator Uang Pensiun Anggota DPR: Kerja 5 Tahun, Digaji Negara Sumur Hidup

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:35 WIB
Kalkulator Uang Pensiun Anggota DPR: Kerja 5 Tahun, Digaji Negara Sumur Hidup
Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Suara.com - Dari tahun ke tahun, jatah jabatan wakil rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD selalu jadi rebutan banyak orang. Hal yang sama terjadi saat ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif dalam periode 2019-2024.

Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dibiayai oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya hanya lima tahun per periode, para wakil rakyat menerima pensiunan hingga mereka meninggal dunia.

Proses penyaluran pensiun DPR dan lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Uang pensiun dibayar secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih hidup. Namun, tetap dibayar ketika sudah meninggal dunia dengan nominal tertentu.

Jika anggota tersebut meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, yang kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih kecil saat penerima pensiun tersebut masih hidup. Menurut

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.

Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang diemban, seperti ketua, wakil ketua, atau anggota biasa.

Baca Juga: Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI