Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memasuki masa pensiun sebagai Presiden Republik Indonesia mulai Oktober 2024.
Menjelang masa pensiun, Jokowi ternyata telah menyiapkan rencana setelah tak jadi presiden, seperti menyiapkan rumah di Solo.
Sebagaimana diketahui, Presiden akan mendapat hadiah berupa rumah untuk dihuni ketika pensiun. Kali ini, Jokowi lebih memilih pulang kampung dan menetap di Solo.
Jokowi memilih untuk dibangunkan rumah di daerah Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Begitupun ketika ditanya oleh awak media, Presiden Jokowi dengan santai menjawab jika nanti ia akan pulang kampung dan menjadi rakyat biasa.
“Kembali ke Solo, jadi rakyat biasa," ujar Jokowi, beberapa waktu lalu pada awak media..
Selain itu, serupa dengan pejabat negara lainnya, Jokowi pun akan mendapat uang pensiun. Lantas, berapa uang pensiun Presiden Jokowi per bulan?
Uang Pensiun Presiden Jokowi
Perlu diketahui, pada Agustus 2023 lalu pemerintah secara resmi telah mengumumkan jika uang pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
"Dalam RAPBN 2024, kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi.
Adapun uang Pensiun PNS Golongan I mulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
Lantas, uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat uang pensiun yang setara dengan jumlah gaji pokok terakhirnya.
Gaji Presiden sendiri enam kali lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, gaji Presiden saat ini sebesar Rp30,2 juta per bulan, enam kali lebih tinggi dari gaji PNS tertinggi di kisaran Rp5,04 juta.
Namun perlu diketahui juga, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya akan mendapat uang pensiunan saja, tanpa tunjangan.