Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2024 | 15:26 WIB
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memasuki masa pensiun sebagai Presiden Republik Indonesia mulai Oktober 2024.

Menjelang masa pensiun, Jokowi ternyata telah menyiapkan rencana setelah tak jadi presiden, seperti menyiapkan rumah di Solo.

Sebagaimana diketahui, Presiden akan mendapat hadiah berupa rumah untuk dihuni ketika pensiun. Kali ini, Jokowi lebih memilih pulang kampung dan menetap di Solo.

Jokowi memilih untuk dibangunkan rumah di daerah Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Begitupun ketika ditanya oleh awak media, Presiden Jokowi dengan santai menjawab jika nanti ia akan pulang kampung dan menjadi rakyat biasa.

“Kembali ke Solo, jadi rakyat biasa," ujar Jokowi, beberapa waktu lalu pada awak media..

Selain itu, serupa dengan pejabat negara lainnya, Jokowi pun akan mendapat uang pensiun. Lantas, berapa uang pensiun Presiden Jokowi per bulan?

Uang Pensiun Presiden Jokowi

Perlu diketahui, pada Agustus 2023 lalu pemerintah secara resmi telah mengumumkan jika uang pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri naik sebesar 12 persen.

Baca Juga: Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri

"Dalam RAPBN 2024, kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi.

Adapun uang Pensiun PNS Golongan I mulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Lantas, uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat uang pensiun yang setara dengan jumlah gaji pokok terakhirnya.

Gaji Presiden sendiri enam kali lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, gaji Presiden saat ini sebesar Rp30,2 juta per bulan, enam kali lebih tinggi dari gaji PNS tertinggi di kisaran Rp5,04 juta.

Namun perlu diketahui juga, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya akan mendapat uang pensiunan saja, tanpa tunjangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI