Perusahaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Leasing SMEFI

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:20 WIB
Perusahaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Leasing SMEFI
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha leasing PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) yang belaku mulai 15 Januari 2024. Pencabutan izin usaha leasing itu sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengtakan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Dalam masa waktu itu, tutur Aman, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Sayangnya, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Generasi Muda Penyumbang Kredit Macet Terbesar di Perusahaan Pinjol

Generasi Muda Penyumbang Kredit Macet Terbesar di Perusahaan Pinjol

Bisnis | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:12 WIB

Lebih dari 2.000 Pinjol Ilegal Diberantas Selama 2023

Lebih dari 2.000 Pinjol Ilegal Diberantas Selama 2023

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 09:50 WIB

Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Bisnis | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:15 WIB

Terkini

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:55 WIB

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:38 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:21 WIB

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:01 WIB