Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Beda Pajak Hiburan Dulu dan Sekarang, Naik Sampai 75 Persen

M Nurhadi

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:38 WIB
Beda Pajak Hiburan Dulu dan Sekarang, Naik Sampai 75 Persen
Ilustrasi Tempat Hiburan (freepik)

Suara.com - Pedangdut Inul Daratista getol memprotes kenaikan pajak hiburan yang mencapai maksimal 75 persen. Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tempat hiburan masuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan peraturan tersebut ada perbedaan yang signifikan terkait pajak hiburan sekarang dan dulu. 

Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Kemudian PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut angkat bicara terkait meroketnya tarif pajak hiburan ini. Dia menegaskan kendati tarif pajak hiburan sudah diatur dalam undang – undang, namun masih tetap ada hal – hal yang dikecualikan. Dalam pasal 11 undang – undang tersebut memuat pengecualian daerah dengan syarat adanya usulan dari pemerintah setingkat Bupati maupun Gubernur. 

Pengecualian ini bisa dipertimbangkan lantaran banyaknya suara keberatan. "Kemarin juga sama di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen," kata Airlangga di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dengan adanya pengecualian, pemerintah tidak perlu lagi melakukan revisi dalam di Undang-Undang HKPD. Pengecualian juga membuat tarif pajak hiburan tidak berlaku mutlak.

"Revisi nanti saja, tapi Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar. Sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pememerintah daerah dan pusat," ujarnya.

Suara penolakan tidak hanya datang dari turis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) agar penetapan kenaikan pajak hiburan itu ditunda.

baca juga

Hotman menyebut peraturan itu merugikan kalangan pengusaha. Pasalnya, di samping pajak hiburan, pemilik tempat usaha mesti membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Dengan begitu, ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha hiburan ini. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara

Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:11 WIB

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:02 WIB

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:01 WIB

7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib

7 Fakta Anak Aspri Hotman Paris Dianiaya Anak Jenderal: Jantung Bengkak, Uang Puluhan Juta Raib

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:15 WIB

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:41 WIB

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Foto | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:53 WIB

Terkini

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB