Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara

M Nurhadi

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:11 WIB
Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara
Ilustrasi Bitcoin [Unsplash/Bastian Riccardi]

Suara.com - Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto, termasuk Bitcoin dan lainnya.

Sejak bulan Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi di bursa yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Robby, selaku Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) menyebut, penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Selain itu, penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi," kata Robby, dalam keterangan resminya yang dikutip via Antara.

Menurut dia, pasar aset kripto saat ini mengalami penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Menurut A-B-I & Aspakrindo, beberapa faktor memengaruhi penurunan ini.

Beberapa yang mempengaruhi hal ini diantaranya, kejatuhan FTX Trading Ltd pada tahun 2022, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, dan pemindahan 15 ribu Ethereum (ETH) ke Gate.io oleh Ethereum Foundation. 

Pajak juga jadi salah satu faktor yang menyebabkan minat investor kripto menurun. Perbandingan biaya transaksi aset kripto antara bursa yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti menunjukkan perbedaan signifikan dalam total biaya yang ditanggung oleh investor. Biaya transaksi Bitcoin pada bursa yang terdaftar cenderung lebih tinggi.

Dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, A-B-I & Aspakrindo menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

Penyesuaian tarif pajak yang memberikan kelonggaran kepada pengguna diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak.

baca juga

Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, Asih Karnengsih menawarkan solusi agar pertumbuhan kripto di Indonesia bisa meningkat sekaligus menambah pemasukan negara melalui pajak.

Salah satunya adalah membebaskan aset kripto sebagai aset keuangan digital dari pemungutan PPN, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. 

Ia menambahkan, jasa keuangan sudah dibebaskan dari pemungutan PPN, dan penegakan tarif pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dengan tarif PPN sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen, diharapkan pelanggan domestik akan lebih memilih untuk bertransaksi pada bursa yang sudah terdaftar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:02 WIB

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:01 WIB

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:41 WIB

Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:04 WIB

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Foto | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:53 WIB

Inul Daratista Ungkap Beli Mobil Masih Nyicil, Bisnis Karaoke Tak Ada Untung Tapi Pajak Hiburan Naik

Inul Daratista Ungkap Beli Mobil Masih Nyicil, Bisnis Karaoke Tak Ada Untung Tapi Pajak Hiburan Naik

Your Say | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:33 WIB

Terkini

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:41 WIB

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:28 WIB

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:38 WIB