Sebagai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melaksanakan proses penyediaan AML yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat
Setelah validasi dari kepala desa/lurah atau pejabat daerah, dilakukan verifikasi dan validasi yang melibatkan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam.
Selanjutnya, dilakukan penetapan wilayah pendistribusian AML oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, pengadaan melalui e-katalog, dan pendistribusian yang melibatkan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain.
AML yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label standar nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi serta memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Adapun, target program penyediaan AML bagi 500.000 rumah tangga pada 2023 yang direncanakan tersebar di 36 provinsi.